Sidang Perkara Mahasiswi Dibunuh Kekasih di Bangkalan, Pelaku Divonis Mati

Taufik Syahrawi
Majelis hakim PN Bangkalan, memvonis mati Maulidi Ishaq, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Een Jumiati,mahasiswi yang juga kekasihnya. (Foto: Taufik Syahrawi).

"Kalau dari saya selaku penasihat hukum ya banding tapi ini tergantung dari terdakwa," ujar Risang Bima di PN Bangkalan.

Kasus ini sebelumnya menghebohkan masyarakat pada Desember 2024, saat jasad Een Jumiati ditemukan dalam kondisi terbakar di gudang kosong di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah penemuan mayat korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat bertengkar saat berboncengan dengan sepeda motor. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dan membakar jasadnya di lokasi kejadian.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
1 jam lalu

Duh! Pria Ini Bunuh Ibunya Berusia 100 Tahun karena Lelah Merawatnya

Megapolitan
2 jam lalu

Polisi Cari Sisa Kerangka Bocah Alvaro Kiano di Tenjo Hari Ini

Internasional
3 jam lalu

Kaget! 1 Perempuan Dibunuh Setiap 10 Menit oleh Orang Dekat

Megapolitan
1 hari lalu

Kronologi Penculikan dan Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano oleh Ayah Tirinya

Megapolitan
2 hari lalu

Jenazah Bocah Alvaro Sempat Disimpan 3 Hari di Garasi sebelum Dibuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal