JAKARTA, iNews.id - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (22/9/2019). Sidang perkara suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu, beragendakan pembacaan eksepsi Romy.
Sebelumnya, sidang eksepsi pada 18 September 2019 ditunda karena Romy diare. Anggota DPR RI nonaktif itu dijadwalkan menjalani persidangan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Agendanya membaca eksepsi dari terdakwa (Romy) dan Penasihat Hukum," kata Kuasa Hukum Romy, Maqdir Ismail saat dihubungi iNews.id, Minggu (22/9/2019).
Jaksa pada KPK mendakwa Romy telah menerima duit haram sebanyak Rp325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Jaksa mengungkapkan, uang itu berasal dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
"Terdakwa Muhammad Romahurmuziy selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan bersama-sama dengan Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 325 juta dari Haris Hasanuddin," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindah Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2019.
Uang itu diduga imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan Haris dan menduduki jabatan di Kemenag. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.