Dengan adanya bukti baru tersebut, Sudirman menyimpulkan terdapat unsur kekhilafan hakim terkait hukuman uang pengganti yang dibebankan terhadap Adam Damiri.
"Tidak bisa, tidak tepat bahwa pak Adam dikenakan uang pengganti," ucapnya.
Diketahui, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan PK terkait kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana PK tersebut.
Kuasa hukum Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara menyebut, terdapat delapan bukti baru atau novum yang dijadikan dasar PK kliennya.
"Novum ini ada sampai delapan," ucap Deolipa saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2025).
Dia menjelaskan, novum diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011-2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.