JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi di PT Asabri, Adam Damiri, Senin (10/11/2025). Sidang kali ini menghadirkan Ahli Audit Keuangan dan Investigasi, Sudirman.
Dalam kesaksiannya, Sudirman menilai Adam Damiri tidak layak dibebankan hukuman uang pengganti atas kasus korupsi Asabri.
Awalnya, hakim menanyakan Sudirman perihal audit forensik untuk mencari aliran dana Asabri yang mengarah ke Adam Damiri.
"Kaitannya dengan uang pengganti ini, menurut ahli apakah perlu dilakukan audit forensik untuk mengetahui aliran uang?" tanya hakim.
"Saya maaf agak spesifik untuk Pak Adam, di perkara ini tidak perlu dilakukan audit forensik karena, sorry saya masuk sedikit ke pokok perkara yang diterima tidak ada hubungan dengan pengelolaan uang Asabri," kata Sudirman.
Terkait penerimaan yang kemudian dibebankan kepada Adam Damiri, Sudirman menyatakan justru tidak ada kaitannya dengan perkara Asabri. Terlebih, penerimaan tersebut terjadi usai Adam Damiri lepas dari jabatan Dirut Asabri.
"Yang memberi bukan tidak ada hubungan usaha dengan Asabri. Pemberian yang didakwakan dan yang diputus pada uang pengganti itu bukan uang hasil pidana dan kerugian negara," kata Sudirman.