Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait sah tidaknya penyitaan handphone miliknya yang dilakukan Polda Metro Jaya. Aiman mengajukan gugatan karena ingin melindungi kerahasiaan narasumbernya.
"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya," ujar Aiman, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, saat dia menyampaikan konferensi pers pada 11 November 2023 lalu, dia sejatinya masih berstatus sebagai wartawan. Apabila kerahasiaan narasumber diungkap, maka narasumber tersebut akan menjadi khawatir dan takut dengan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari.