Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

Ari Sandita Murti
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wamen Imipas Silmy Karim (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Rabu (23/9/2026). Permohonan praperadilan ini terkait sah tidaknya penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

Sidang beragendakan pembuktian para pihak berperkara. Kubu Silmy juga bakal menghadirkan ahli di persidangan.

Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang 4 PN Jaksel dipimpin hakim tunggal praperadilan, Yuliana. Hadir pula tim pengacara Silmy Karim di antaranya Soleman B Ponto, Agus Sudjatmoko dan Teguh Hartono serta Tim Biro Hukum KPK.

Pihak Silmy telah menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan hakim tunggal praperadilan.

Setelah itu, pihak KPK menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada hakim. Tampak tumpukan dokumen sebanyak satu koper diserahkan ke hakim.

Hakim lalu memeriksa bukti-bukti yang telah diserahkan tersebut. Setelah ini, kubu Silmy bakal menghadirkan dua orang ahli, termasuk ahli hukum untuk memberikan keterangannya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

1 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

2 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

2 hari lalu

Sidang Praperadilan, Eks Wamen Imipas Silmy Karim Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal