JAKARTA, iNews.id - Sidang Praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Agenda sidang, yaitu pembacaan permohonan praperadilan Romahurmuziy.
Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang biasa disapa Romy itu tidak bisa hadir.
"Tetapi, MRM (Muhammad Romahurmuziy) tidak bisa," ujar kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (5/5/2019) malam.
Sidang praperadilan ini merupakan perdana setelah penundaan pada 22 April 2019. Sidang ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim.
KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan sejumlah hal yang relevan. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Romy pada Jumat, 15 Maret 2019 di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam poin praperadilan yang dimohonkan Romy di antaranya mempermasalahkan operasi senyap dan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Romy juga mengaku tidak mengetahui tentang tas kertas berisi uang.