Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini Pembacaan Permohonan Romy

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Sidang Praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Agenda sidang, yaitu pembacaan permohonan praperadilan Romahurmuziy.

Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Namun, tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang biasa disapa Romy itu tidak bisa hadir.

"Tetapi, MRM  (Muhammad Romahurmuziy) tidak bisa," ujar kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail ketika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Minggu (5/5/2019) malam.

Sidang praperadilan ini merupakan perdana setelah penundaan pada 22 April 2019. Sidang ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada majelis hakim.


KPK masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan sejumlah hal yang relevan. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Romy pada Jumat, 15 Maret 2019 di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam poin praperadilan yang dimohonkan Romy di antaranya mempermasalahkan operasi senyap dan penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Romy juga mengaku tidak mengetahui tentang tas kertas berisi uang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
3 hari lalu

Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nasional
8 hari lalu

Eks Kajari Hulu Sungai Utara Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Penyitaan

Nasional
11 hari lalu

Richard Lee Ajukan Praperadilan Lawan Polda Metro, Gugat Penetapan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal