JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengaku menjadi korban fitnah terkait dugaan jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia membantah menerima uang Rp300 juta sebagaimana tuduhan yang disebut beredar di lingkungan BGN.
Pusung menyampaikan bantahan tersebut saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Pusung yang mengikuti persidangan secara daring diberi kesempatan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro untuk menyampaikan hal-hal yang ingin diterangkan dalam persidangan.
Dia menegaskan tidak terlibat dalam proses penentuan titik dapur maupun pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Menurutnya, penentuan titik dapur dilakukan oleh tim yang dibentuk langsung Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana. Tim tersebut dipimpin Tigor Pangaribuan yang saat itu menjabat Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN.