Dalam sidang sebelumnya, auditor senior, Eddy Hary Susanto menyebut, angka ganti rugi Rp206 juta yang diminta Roy Suryo merupakan angka yang wajar. Ganti rugi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak sahnya penangkapan dan penahanan Roy oleh polisi, yang diputuskan sidang praperadilan jilid pertama.
"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam sidang praperadilan Roy jilid lima, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, soal ganti kerugian itu telah diatur di dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.
Dia menerangkan, angka ganti rugi belum termasuk uang pengeluaran selama proses gugatan permintaan ganti rugi. Maka dari itu, dalam setiap gugatan ganti rugi, angka yang diminta selalu berbeda-beda bagi tiap individu.