Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

Dalam sidang sebelumnya, auditor senior, Eddy Hary Susanto menyebut, angka ganti rugi Rp206 juta yang diminta Roy Suryo merupakan angka yang wajar. Ganti rugi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak sahnya penangkapan dan penahanan Roy oleh polisi, yang diputuskan sidang praperadilan jilid pertama.

"Wajar, jadi selain juga ada penahanan tidak sah itu maksimal dibayarkan Rp100 juta, itu ada penahanan disertai luka berat atau cacat sampai batas Rp300 juta, dan penahanan yang bersangkutan meninggal dunia Rp600 juta," ujar Eddy dalam sidang praperadilan Roy jilid lima, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, soal ganti kerugian itu telah diatur di dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025.

Dia menerangkan, angka ganti rugi belum termasuk uang pengeluaran selama proses gugatan permintaan ganti rugi. Maka dari itu, dalam setiap gugatan ganti rugi, angka yang diminta selalu berbeda-beda bagi tiap individu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 jam lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

19 jam lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

20 jam lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

21 jam lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal