Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti rugi yang diajukan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo pada Jumat (11/9/2026). Sidang praperadilan jilid lima ini beragendakan pembuktian dari para termohon.

Para termohon yakni Polda Metro Jaya, lalu Turut Termohon I Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Turut Termohon II Kementerian Keuangan.

Sidang ini juga dihadiri Roy Suryo dan tim pengacaranya.

Para termohon dan turut termohon lantas menyerahkan bukti-bukti dokumen ke hadapan Hakim Tunggal Praperadilan I Ketut Darpawan.

Hakim lalu menunda sidang ke pekan depan karena pihak termohon tidak menghadirkan ahli di persidangan.

"Sidang kami tunda pada hari Senin tanggal 14 September 2026 pukul 09.00 WIB, sidang kami tutup," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Kesaksian Ade Darmawan di Sidang Dokter Tifa, Ungkap Respons Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu

14 jam lalu

Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Tifa, Janji Jawab Semua Pertanyaan

1 hari lalu

Roy Suryo Beberkan Kebohongan Saksi Maret Samuel Sueken di Sidang Ijazah Jokowi, Apa Saja?

1 hari lalu

Roy Suryo soal Jaksa Panggil Jokowi ke Sidang: Sangat Ditunggu-tunggu Seluruh Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal