JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada, Rabu (9/10/2025). Agenda sidang hari ini adalah pembuktian dan pemeriksaan ahli dari kubu Kejagung.
Berdasarkan pantauan, tim hukum Kejagung tampak membawa tumpukan dokumen ke ruangan sidang. Dokumen tersebut berupa lampiran bukti-bukti dalam penetapan tersangka Nadiem.
Pada sidang sebelumnya, Kejagung menyebutkan sebanyak 90 bukti dokumen yang akan diserahkan ke persidangan. Namun, tak dirincikan dokumen apa saja yang akan disajikan pihak Kejagung itu.
Hadir tim pengacara Nadiem Makarim, salah satunya Hotman Paris yang terlihat ikut memeriksa dokumen dari Kejagung itu bersama tim pengacara lainnya. Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan.