Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Praperadilan, Kubu Nadiem Makarim Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem: Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?

Selasa, 07 Oktober 2025 - 13:24:00 WIB
Ahli Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem: Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (7/10/2025). Dia menyebutkan, ada empat kriteria dalam menilai penetapan Nadiem Makarim sesuai aturan ataukah tidak.

"Apakah penetapan tersangka ini tujuan yang murni penegakan hukum atau politisasi hukum? Karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum," ujar Chairul di persidangan, Selasa (7/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan Chairul saat ditanyai tim pengacara Nadiem tentang kriteria umum pengujian upaya paksa penetapan tersangka. Begitu juga dengan pengujian alat bukti yang dijadikan dasar penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Chairul mengatakan, berdasarkan ketentuan KUHAP, setidaknya ada empat kriteria untuk menilai penetapan tersangka. Pertama, tujuannya apakah murni penegakan hukum atau politisasi.

"Salah satu kasus pertama dari tidak sahnya penetapan tersangka yang diputuskan di pengadilan ini terkait penetapan tersangka Bapak Budi Gunawan, itu disimpulkan bukan dilakukan atas tujuan hukum. Penetapan tersangka itu bagian dari penyidikan, maka dia harus butuh tujuan penyidikan, bukan untuk tujuan lain," tuturnya.

Kedua, kata dia, dasar hukum, baik berkenaan kewenangan penyidik maupun penindakan terhadap proses penetapan tersangka. Dia mencontohkan, penyidik Kejagung hanya berwenang menangani tindak pidana tertentu, seperti korupsi, TPPU atau pelanggaran HAM berat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut