Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana

Yuwantoro Winduajie
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo bakal menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Roy mengatakan, agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Pihaknya memilih hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.

"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.

Ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya. Menurutnya, Didit akan memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan dalam KUHAP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan

1 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

1 hari lalu

Roy Suryo Soroti Pemanggilan Oegroseno oleh Kortas Tipikor Polri: Ini Kriminalisasi

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN, Kejagung Tegaskan Sprindik Tak Bisa Digugat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal