Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung, Saksi Ungkap Pegawai BGN Tak Dilarang Bangun Dapur MBG

Yuwantoro Winduajie
Sidang praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). (Foto: iNews.id/Yuwantoro)

Menurut Lubis, kondisi tersebut membuat pimpinan BGN mengimbau pegawai yang memiliki kemampuan, lahan, atau keinginan untuk mendirikan dapur MBG.

"Sejak di awal-awal BGN itu berdiri peminat untuk mendirikan dapur itu sangat kurang, sedangkan BGN itu dituntut untuk bisa segera mempunyai dapur bisa melayani masyarakat gitu," katanya.

"Oleh sebab itu pimpinan BGN menyampaikan, mengimbau apabila anggota BGN itu punya dan ada keinginan untuk mendirikan dapur silakan untuk mendirikan dapur," sambungnya.

Semetara itu, Lodewyk Pusung kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Ini menjadi permohonan praperadilan ketiganya setelah dua permohonan sebelumnya ditolak, masing-masing oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Ini Alasan Penggeledahan Dini Hari

1 hari lalu

Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Dini Hari

1 hari lalu

BGN Setop Program MBG di 6 Wilayah Jabar yang Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

1 hari lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal