Kemudian, Hotman meminta pendapat Chairul Huda sebagai ahli tentang adanya empat contoh putusan praperadilan suatu kasus yang menyebutkan harus ada audit BPK atau BPKB dalam suatu putusan, khususnya kasus korupsi. Audit itu harus ada sebelum ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.
Chairil menjabarkan, contoh itu bisa diambil menjadi sebuah yurisprudensi atau kaidah hukum. Hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Ada kaidah hukum yang bisa ditarik dari putusan-putusan itu sehingga menjadi pertimbangan hakim praperadilan manapun di dalam memeriksa tentang sah tidaknya penetapan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Chairul menyebut ada sejumlah kriteria dalam menilai apakah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop sesuai aturan atau tidak.
"Apakah penetapan tersangka ini tujuan yang murni penegakan hukum atau politisasi hukum? Karena cukup banyak orang ditetapkan tersangka itu karena alasan-alasan politik, bukan karena alasan hukum," ujar Chairul.