Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel, Polri Hadirkan Saksi Ahli dan Barang Bukti

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Rabu (30/9/2020). Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, agenda sidang yaitu pemeriksaan barang bukti dan saksi ahli dari Bareskrim Polri. Sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda pemeriksaan barbuk dan saksi ahli Polri," ujar Haruno di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sidang sebelumnya dilaksanakan, Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan jawaban dari Bareskrim selaku termohon atas permohonan Napoleon. Dalam jawaban itu, Bareskrim melalui tim hukumnya meminta agar hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan Napoleon.

Bareskrim menilai proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Napoleon telah sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

57 tahun lalu

287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar

57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal