Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel, Polri Hadirkan Saksi Ahli dan Barang Bukti

Irfan Maa ruf
Ilustrasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Rabu (30/9/2020). Napoleon mengajukan praperadilan karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Humas PN Jaksel Haruno mengatakan, agenda sidang yaitu pemeriksaan barang bukti dan saksi ahli dari Bareskrim Polri. Sesuai jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda pemeriksaan barbuk dan saksi ahli Polri," ujar Haruno di Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Sidang sebelumnya dilaksanakan, Selasa (29/9/2020) dengan agenda pembacaan jawaban dari Bareskrim selaku termohon atas permohonan Napoleon. Dalam jawaban itu, Bareskrim melalui tim hukumnya meminta agar hakim menolak seluruhnya permohonan praperadilan Napoleon.

Bareskrim menilai proses penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan Napoleon telah sesuai prosedur yang berlaku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

5 jam lalu

Refly Harun Bela Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Itu Hak Tersangka

24 jam lalu

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

2 hari lalu

Gerebek Kelab Malam Diduga Sarang Narkoba di Batam, Bareskrim Tangkap 32 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal