Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Ari Sandita Murti
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: iNews)

Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.

Keempat, menyatakan status hukum Pemohon, Tifauzia Tyassuma, setelah dijatuhkan Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun tersangka.

Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Keenam, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

Ketujuh, apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya.

Dalam permohonannya, tim pengacara Dokter Tifa juga menyampaikan dasar diajukannya praperadilan tersebut. Setidaknya ada 27 poin yang disampaikan tim pengacara, terutama terkait isi Putusan Sela dalam kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

7 jam lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

10 jam lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

11 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal