Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

Ari Sandita Murti
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan saat membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). (Foto: iNews)

"Perlawanan tim advokat terdakwa, khusus perihal permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum diterima pengadilan dan pengadilan menegaskan surat dakwaan batal demi hukum. Dibatalkannya surat dakwaan oleh majelis hakim pada Putusan Sela berakar dari ketidakcermatan, ketidakjelasan, atau ketidaklengkapan konstruksi perkara yang bersumber sejak tahap penyidikan," ucap tim pengacara Dokter Tifa.

Wirawan menjelaskan, setelah berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum pasca-putusan sela, proses persidangan kasus yang menjerat kliennya tersebut terhenti atau belum berjalan.

Dengan demikian, kualifikasi dituntut, diperiksa, dan diadili dinilai tidak terpenuhi sehingga secara hukum status Dokter Tifa bukan lagi sebagai terdakwa, tetapi masih dianggap sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan atau Termohon.

"Padahal, surat dakwaan Jaksa telah dinyatakan batal demi hukum sehingga telah gugur juga status terdakwa maupun tersangka. Bahwa sampai saat ini Pemohon tidak lagi berstatus sebagai terdakwa atau sebagai tersangka, namun oleh Termohon pemohon masih dianggap seolah-olah sebagai terdakwa atau tersangka,. padahal kedua status hukum tersebut telah dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur," ucap Wirawan.

Lebih jauh, tim pengacara menambahkan, apabila materi dakwaan, saksi, bukti, serta sangkaannya masih sama atau hanya mengubah dan menambah kalimat korektif tanpa perbaikan struktural, dakwaan baru tersebut dinilai mengabaikan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Dokter Tifa Gugat Status Tersangka, Pengacara: Sudah Batal Demi Hukum

7 jam lalu

Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi

10 jam lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

11 jam lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal