Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa
JAKARTA, iNews.id - Kubu Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa membacakan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan meminta hakim menyatakan status tersangka dan terdakwa kliennya melawan hukum serta batal demi hukum usai putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
"Halaman 7 pada petitum nomor 3, semula berbunyi memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dan seterusnya menjadi menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela nomor 302 Pid B 2026 PN Jakarta Timur tanggal 21 juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan (hukum dan batal demi hukum)," ujar Wirawan saat membacakan petitum permohonan praperadilannya di persidangan, Rabu (12/8/2026).
Dalam petitumnya, tim pengacara Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan seluruhnya, di antaranya pertama, menyatakan proses penuntutan yang dilakukan Termohon dalam menyusun surat dakwaan terhadap Pemohon telah dilakukan secara melawan hukum dengan melanggar Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP jo. Putusan Sela Nomor 301/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026.
Kedua, menyatakan penetapan status Pemohon setelah Putusan Sela Nomor 302/Pid B/2026/PN Jakarta Timur tanggal 21 Juli 2026 di PN Jakarta Timur sebagai tersangka adalah melawan hukum dan batal demi hukum.