Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa
Ketiga, memerintahkan Termohon mematuhi hukum acara dengan menempuh instrumen perlawanan ke Pengadilan Tinggi sebagaimana diwajibkan Pasal 206 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025.
Keempat, menyatakan status hukum Pemohon, Tifauzia Tyassuma, setelah dijatuhkan Putusan Sela Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jakarta Timur adalah bukan sebagai terdakwa maupun tersangka.
Kelima, menyatakan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B5645/APB/SEL/EOEO.2/07/226 tertanggal 27 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon batal demi hukum dan/atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keenam, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Ketujuh, apabila hakim tunggal pengadilan berpendapat lain, pihaknya meminta putusan yang seadil-adilnya.
Dalam permohonannya, tim pengacara Dokter Tifa juga menyampaikan dasar diajukannya praperadilan tersebut. Setidaknya ada 27 poin yang disampaikan tim pengacara, terutama terkait isi Putusan Sela dalam kasus ijazah Jokowi yang menjerat kliennya sebagai tersangka hingga akhirnya menjadi terdakwa.