"Jadi tidak serta-merta tuntutan itu dibayarkan oleh negara akibat perbuatan itu, tapi harus melalui mekanisme yang namanya praperadilan," jelasnya.
Hendri menambahkan, hakim harus lebih dulu menilai apakah tindakan penangkapan atau penahanan memang melanggar hukum sebelum memutuskan adanya hak atas ganti kerugian. Sebaliknya, apabila penahanan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, maka tidak ada dasar untuk pemberian ganti rugi.
Dia juga menegaskan nominal ganti rugi telah diatur secara limitatif dalam regulasi sehingga tidak dapat ditentukan berdasarkan klaim subjektif pemohon.
"Terminologi di KUHAP itu menggunakan kata tuntutan karena dia sifatnya publik, artinya ada aturan yang limitatif mengatur itu. Beda dengan perdata," katanya.
Menurut Hendri, ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 92 Tahun 2015. Untuk penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah, besaran ganti rugi berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta. Nilai tersebut dapat meningkat apabila menimbulkan luka berat maupun kematian.
"Maka nilai ganti rugi itu minimal Rp50 juta, maksimal Rp100 juta. Ayat 2-nya kalau dia mengakibatkan luka berat maka dinaikkan. Lalu ayat 3-nya kalau mengakibatkan kematian, itu secara limitatif ada aturannya, tidak bisa subjektif ganti kerugian diminta pihak yang, saya rugi ini, ini, ini," ujar Hendri.
Diketahui, dalam permohonan praperadilan jilid III, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sah dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.