Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Yuwantoro Winduajie
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan tertahan di Bali imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ari Sandita)

"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau. Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.

Praperadilan tersebut merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.

Perkara itu terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.

Sidang perdana perkara tersebut sebelumnya juga sempat ditunda. Penundaan saat itu terjadi karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Dokter Sarankan Jemur Baju di Dalam Rumah saat Abu Vulkanik Ada di Mana-Mana

10 jam lalu

8 Bandara Ditutup Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini Daftarnya

10 jam lalu

BGN Setop Program MBG di 6 Wilayah Jabar yang Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

11 jam lalu

Transjakarta Matikan Lift dan Eskalator di Seluruh Halte imbas Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal