"Mohon doanya untuk perjalanan darat dan laut yang lagi beliau jalani sejak kemarin, demi lancarnya semua persidangan yang menjadi tanggung jawab beliau. Begitu besarnya tanggung jawab beliau dalam menjalankan kewajiban yang diamanatkan kepadanya, sehingga memilih melakukan perjalanan darat dan laut untuk dapat kembali ke PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Praperadilan tersebut merupakan gugatan kelima yang diajukan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan tuntutan ganti kerugian atas upaya paksa yang dilakukan terhadap dirinya.
Sidang perdana perkara tersebut sebelumnya juga sempat ditunda. Penundaan saat itu terjadi karena Menteri Keuangan selaku turut termohon dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.