Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditunda, Hakim Tertahan di Bali Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Yuwantoro Winduajie
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan tertahan di Bali imbas erupsi Gunung Anak Krakatau. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilanRoy Suryo Notodiprojo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ditunda hingga Selasa (8/9/2026) siang. Penundaan terjadi setelah hakim tunggal I Ketut Darpawan tertahan di Bali akibat gangguan penerbangan yang dipicu abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Sidang tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (7/9/2026) pukul 08.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, I Ketut Darpawan tidak dapat kembali ke Jakarta untuk memimpin persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menjelaskan hakim tersebut berada dalam kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan sejak Minggu (6/9/2026).

"Hakim yang bersangkutan dalam keadaan force majeure akibat dampak erupsi yang menyebabkan semua penerbangan dibatalkan sejak kemarin pagi, sehingga tidak dapat kembali ke Jakarta seperti yang telah dijadwalkan," kata Halida saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).

Untuk dapat kembali ke Jakarta, I Ketut Darpawan menempuh perjalanan darat dan laut. Upaya tersebut dilakukan agar dia dapat segera menjalankan persidangan yang menjadi tanggung jawabnya di PN Jakarta Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 jam lalu

Patrice Evra Lebih Suka Jakarta daripada Bali, Legenda MU Ungkap Alasan Tak Terduga!

1 hari lalu

KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?

2 hari lalu

Hakim PN Cibinong Dipecat, Terbukti Bolos Kerja selama 129 Hari

3 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal