JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membenarkan adanya pengajuan praperadilan atas nama Setya Novanto melalui kuasa hukumnya. PN menyatakan siap menggelar sidang praperadilan tersebut pada 30 November 2017.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna menuturkan, kuasa hukum Setnov mendaftarkan gugatan praperadilan pada 15 November 2017. Mereka beralasan penetapan kembali Setnov sebagai tersangka tidak sah.
Menurut Made, PN Jakarta Selatan siap menggelar sidang atas pengajuan tesebut. ”Sidang diagendakan pada 30 November dan akan dipimpin Hakim Kusno, Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, “ kata dia kepada iNews, Selasa (21/11/2017).
Made menambahkan, penunjukan Kusno agar lebih teliti dalam menangani perkara. Berdasarkan data di PN Jakarta Selatan, Kusno pernah menjadi menjadi Ketua PN Pontianak pada 2016.
Dalam sidang praperadilan, Kusno pernah menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Dalam putusan pada 10 November lalu, Kusno menolak seluruh permohonan pemohon.