Sidang Praperadilan Setnov Digelar 30 November

Rahma Sari
helmi Novly
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Setya Novanto pada 30 November 2017. (Foto:Ist)

KPK pertama kali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada Juli 2017. Ketua umum DPP Partai Golkar itu diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun

Namun penetapan tersangka itu gugur setelah pada 29 September 2017 hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Setnov. Hakim menilai bahwa penetapan Novanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan prosedur.

Namun KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017. Penetapan tersangka Setnov untuk kedua kalinya itu diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, pada 10 November 2017. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Nasional
3 bulan lalu

Bebas Bersyarat, Setya Novanto Bisa Jadi Pejabat Publik Lagi Mulai 2031

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal