Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Jateng Memanas, Pemohon dan Termohon Saling Adu Argumen

Dwi Narto
Sidang lanjutan sengketa informasi ijazah Jokowi kembali digelar di KIP Jateng pada Kamis (12/2/2026). (foto: ist)

Persidangan juga diwarnai perdebatan mengenai persyaratan pencalonan kepala daerah yang wajib melampirkan ijazah lengkap mulai dari jenjang SD hingga pendidikan terakhir. Hal tersebut turut dipertanyakan pimpinan sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, M Taufik, menegaskan bahwa sistem kearsipan daerah seharusnya berjalan secara terstruktur dan memiliki kewajiban menyimpan serta melestarikan arsip statis daerah sebagai bagian dari memori kolektif.

“Tugas kearsipan itu terstruktur, harus menyimpan, menyelamatkan, dan melestarikan arsip statis daerah sebagai bukti memori kolektif suatu daerah,” ujar M Taufik usai persidangan.

Ia menyayangkan jawaban termohon yang dinilai selalu menyatakan tidak menguasai dan tidak berkewajiban menyimpan dokumen tersebut. Menurutnya, proses persidangan juga berjalan lambat karena sejak September 2025 perkara tersebut baru menjalani empat kali sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan menghadirkan pihak terkait untuk memperjelas polemik sengketa informasi tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
54 menit lalu

Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan

Nasional
11 jam lalu

Ijazah Presiden selain Jokowi Tak Diteliti, Pengacara Roy Suryo: Ada Indikasi Palsu Nggak?

Nasional
18 jam lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal