JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, tautan berita tidak bisa dijadikan alat bukti dalam sidang lanjutan perselihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan jawaban atas pokok permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang di dalamnya menjadikan tautan berita sebagai alat bukti.
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin menuturkan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 36 tentang tata beracara dalam perselihan hasil pemilu pilpres, yang menjadi alat bukti antara lain surat atau tulisan, keterangan saksi, ahli, keterangan para pihak, petunjuk hakim dan alat bukti lain yang diucapkan, dikirimkan diterima disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa.
Ali juga mengutip Pasal 17 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 yang di dalamnya menjelaskan soal alat bukti surat atau tulisan. Dalam pasal itu disebutkan, alat bukti surat atau tulisan yaitu berupa keputusan termohon tentang rekap hasil penghitungan suara, keputusan termohon tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden beserta lampirannya, keputusan termohon tentang penetapan nomor urut paslon, berita acara dan salinan rekap hasil penghitungan suara yang ditandatangani penyelenggara pemilu sesuai tingkatan, salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dokumen tertulis lainnya.
"Tuntutan pemohon yang meminta mahkamah menggunakan tautan berita sebagai dasar penyelesaian perkara di MK merupakan pelanggaran terhadap tata beracara dalam persidangan yang harus merujuk pada alat bukti surat dan keterangan saksi di muka persidangan sebagaimana diatur dalam PMK 4/2018," tuturnya dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Tak hanya itu, Ali menyampaikan, berdasarakan keputusan Bawaslu dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu juga menyebut bukti tautan berita atau print out berita online tidak bisa disematkan sebagai alat bukti.
"Print out berita online bukanlah dokumen resmi yang dapat menjadi rujukan dalam pembuktian suatu perkara. Berdasarkan hal tersebut, bukti link berita yang diajukan pemohon bukan alat bukti surat atau tulisan. Dengan demikian alat bukti yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat," katanya.