Sebelumnya, mantan Mendag Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar ratusan miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.