Darmawati pada Rabu (9/7/2025) ini menjalani sidang beragendakan pemeriksaan Terdakwa, yang mana sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Komdigi itu, ada empat klaster terdakwa. Klaster pertama adalah Klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua adalah Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga adalah Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat adalah Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.