Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Ditunda Pekan Depan gegara Jaksa Belum Siap

Ari Sandita Murti
Pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dugaan kasus korupsi judi online Komdigi di PN Jakarta Selatan ditunda sepekan. (Foto: Ari Sandita)

Darmawati pada Rabu (9/7/2025) ini menjalani sidang beragendakan pemeriksaan Terdakwa, yang mana sidang dipimpin Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online Komdigi itu, ada empat klaster terdakwa. Klaster pertama adalah Klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Klaster kedua adalah Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat adalah Klaster TPPU dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Shorts
5 bulan lalu

Mahfud MD Soal Budi Arie di Kasus Judol Secara Hukum Sangat Layak Jadi Terdakwa

Nasional
5 bulan lalu

Respons KPK soal Tenaga Ahli Ngaku Terima Uang dari Terdakwa Kasus Judol Kominfo

Nasional
5 bulan lalu

PDIP Desak Polisi Tetapkan Budi Arie Tersangka Buntut Dikaitkan Isu Judol

Nasional
1 hari lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria Ungkap Modus Hoaks Baru, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal