Main Judi Online Pakai Dana Desa, Oknum Perangkat di Serang Terancam 20 Tahun Penjara

Fariz Abdullah
Ilustrasi penangkapan MY (33) oknum perangkat Desa Sukamaju, Kabupaten Serang karena terbukti korupsi dana desa untuk judi online dan trading. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id – Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan polisi. Dia diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Tersangka berinisial MY (33) yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Dia nekat memakai uang negara untuk bermain judi online (judol) dan trading forex.

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa yang dilakukan tersangka. Modus operandi tersangka terungkap lewat penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polres Serang.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan, MY membuat pengajuan anggaran kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dia menyusun seolah-olah kegiatan tersebut telah disetujui dan dijalankan oleh tim desa.

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Andi, Kamis (26/6/2025).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tahun Buron, Eks Kades Bilah Talang Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar Ditangkap!

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

57 tahun lalu

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

57 tahun lalu

Viral Kuwu di Cirebon Sawer di Diskotek, Dedi Mulyadi Murka Ancam Tunda Dana Desa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal