Sidang Uji UU Penerbangan di MK, Saksi Ungkap Kerugian akibat Delay Berjam-jam

Jonathan Simanjuntak
Saksi di MK mengaku mengalami keterlambatan penerbangan 5 jam 13 menit tanpa penjelasan transparan mengenai penyebab delay dari maskapai. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026). Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan penumpang sebagai saksi untuk memberikan kesaksian terkait pengalaman mereka sebagai pengguna jasa penerbangan.

Adapun saksi yang dihadirkan yakni M Ripzi Abdul Latif. Dalam kesaksiannya, Ripzi mengaku mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang dialaminya, terutama karena tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan.

"Kami selalu diposisikan sebagai sangat lemah. Bila kami terlambat hadir di gerbang keberangkatan, tiket kami akan hangus begitu saja tanpa ada penjelasan yang sesuai dengan ketentuannya. Namun ketika maskapai mengalami keterlambatan yang sangat signifikan, kami tidak mendapatkan transparansi alasan yang jelas maupun bentuk pertanggungjawaban yang sepadan," ujar Ripzi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (7/9/2026).

Ripzi kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya pada Senin (8/4/2024), ketika mengalami keterlambatan pada dua penerbangan secara beruntun dalam satu perjalanan.

Pertama, penerbangan Jakarta-Surabaya dengan Lion Air JT 694 dijadwalkan berangkat pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 11.05 WIB. Namun, pesawat baru lepas landas pukul 11.13 WIB.

Kemudian, penerbangan kedua rute Surabaya-Lombok dijadwalkan berangkat pukul 14.00 WIB dan tiba di Lombok pukul 16.10 WITA. Namun, pesawat baru mengudara pukul 17.30 WIB.

Dia mengatakan, keterlambatan pada dua penerbangan tersebut terjadi secara beruntun atau domino delay. Akibatnya, total akumulasi keterlambatan yang dialaminya mencapai 5 jam 13 menit.

"Total akumulasi keterlambatan mencapai 5 jam 13 menit sangat merugikan saya, baik secara waktu, tenaga, maupun kepastian aktivitas yang telah saya rencanakan di lokasi tujuan, yaitu kampung halaman," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 jam lalu

4 Penerbangan Dialihkan ke Bandara Kertajati Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

5 jam lalu

Tok! MK Tolak Permohonan Guru Dilibatkan Awasi MBG dengan Insentif Rp2 Juta

5 jam lalu

Garuda Indonesia Batalkan Semua Penerbangan Jakarta-Bandung-Lampung hingga Pukul 24.00 WIB 

6 jam lalu

Bandara Soetta Kembali Ditutup hingga 18.00 WIB Hari Ini Imbas Erupsi Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal