JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026, Senin (7/9/2026). Dalam sidang tersebut, pemohon menghadirkan penumpang sebagai saksi untuk memberikan kesaksian terkait pengalaman mereka sebagai pengguna jasa penerbangan.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni M Ripzi Abdul Latif. Dalam kesaksiannya, Ripzi mengaku mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang dialaminya, terutama karena tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab keterlambatan.
"Kami selalu diposisikan sebagai sangat lemah. Bila kami terlambat hadir di gerbang keberangkatan, tiket kami akan hangus begitu saja tanpa ada penjelasan yang sesuai dengan ketentuannya. Namun ketika maskapai mengalami keterlambatan yang sangat signifikan, kami tidak mendapatkan transparansi alasan yang jelas maupun bentuk pertanggungjawaban yang sepadan," ujar Ripzi di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (7/9/2026).
Ripzi kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya pada Senin (8/4/2024), ketika mengalami keterlambatan pada dua penerbangan secara beruntun dalam satu perjalanan.
Pertama, penerbangan Jakarta-Surabaya dengan Lion Air JT 694 dijadwalkan berangkat pukul 09.30 WIB dan tiba pukul 11.05 WIB. Namun, pesawat baru lepas landas pukul 11.13 WIB.
Kemudian, penerbangan kedua rute Surabaya-Lombok dijadwalkan berangkat pukul 14.00 WIB dan tiba di Lombok pukul 16.10 WITA. Namun, pesawat baru mengudara pukul 17.30 WIB.
Dia mengatakan, keterlambatan pada dua penerbangan tersebut terjadi secara beruntun atau domino delay. Akibatnya, total akumulasi keterlambatan yang dialaminya mencapai 5 jam 13 menit.
"Total akumulasi keterlambatan mencapai 5 jam 13 menit sangat merugikan saya, baik secara waktu, tenaga, maupun kepastian aktivitas yang telah saya rencanakan di lokasi tujuan, yaitu kampung halaman," tuturnya.