Menurutnya, selama mengalami keterlambatan selama 5 jam 13 menit tersebut, tidak ada petugas yang memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan. Ripzi menyebut informasi yang muncul pada pengumuman penerbangan hanya menunjukkan status "delayed".
"Kondisi inilah yang mencerminkan betapa nyatanya ketidakpastian perlindungan hak-hak sebagai konsumen di lapangan," ucapnya.
Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh 11 pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum. Para pemohon mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan tetapi tidak memperoleh transparansi mengenai penyebab sebenarnya dari keterlambatan maupun bukti yang dapat diakses penumpang
Mereka menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut belum memberikan kepastian dan perlindungan yang memadai bagi penumpang yang mengalami kerugian akibat keterlambatan penerbangan.