JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan sidang pembacaan putusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat 25 Juli 2025. Vonis itu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Dia menyatakan sidang akan digelar usai salat Jumat.
"Karena Jumat supaya tidak ada jeda karena Jumatan, kita lakukan setelah salat Jumat," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi pidana tujuh tahun penjara kepada Hasto Kristiyanto. Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.