Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu, Siapa?

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta tidak murni berasal dari pertimbangan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu. 

Akan tetapi, dia tidak mengungkap secara jelas pihak tertentu yang dimaksud.

"Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu order kekuatan di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Dia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang dinilai terdapat unsur orderan. Beberapa di antaranya kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta perkara yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

"Sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti tuntutan pidana denda Rp600 juta. Dia menilai tuntutan denda itu ganjil lantaran tidak ada kerugian negara dalam perkaranya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!

Nasional
4 bulan lalu

Momen Edy Rahmayadi hingga Oegroseno Hadir di Sidang Hasto Hari Ini

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Bacakan Duplik: Tak Ditemukannya Harun Masiku Bukan Kesalahan Terdakwa

Nasional
4 bulan lalu

Tiba di Ruang Sidang, Hasto Bawa Duplik 48 Halaman: Esensi Pokok atas Rekayasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal