Sidang Vonis Kasus Narkoba Ammar Zoni Digelar 23 April 2026

Dani M Dahwilani
Dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April kemarin, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis rencananya akan digelar Selasa, 23 April 2026.  (Foto: Dok)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Putat telah menetapkan jadwal sidang putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang menjerat aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. 

Dalam sidang duplik yang digelar pada Kamis, 16 April kemarin, Majelis Hakim menyebut agenda pembacaan vonis rencananya akan digelar pada Selasa, 23 April 2026. 

Keputusan ini diambil setelah serangkaian proses persidangan, termasuk pembacaan duplik dari pihak terdakwa dinyatakan selesai. 

Hakim Ketua Dwi Elyarahma menegaskan bahwa pihak majelis akan melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum menjatuhkan putusan akhir bagi mantan suami Irish Bella tersebut. 

"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2024 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya. Gitu ya. Terdakwa kembali ke tahanan dan sidang selesai," ujar Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polisi Ringkus 8 Orang terkait Kapal Pembawa 1 Ton Ketamine di Perairan Belawan Sumut

12 hari lalu

Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, Tangkap 36 Orang

15 hari lalu

Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos terkait Kasus Narkoba

1 bulan lalu

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Vape Narkoba, Bakal Direhabilitasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal