Menurutnya, penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat. Meski demikian, Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail.
"Aduan masyarakat ada dugaan transaksi dalam penanganan perkara ini. Nanti kita tunggu hasilnya," kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka pemerasan dalam penanganan kasus ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA). Salah satunya yaitu oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial RZ. RZ sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Kami secara pribadi mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi karena ini merupakan koordinasi dan sinergi dan kolaborasinya sehingga langkah-langkah kejaksaan dalam membantu kita untuk membersihkan jaksa-jaksa yang bermasalah," ujar Anang.
Dia menjelaskan, penyidik kejaksaan sebetulnya sudah menyelidiki perkara tersebut sejak 17 Desember 2025. Bahkan, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka.