Silfester Matutina Ajukan PK Kasus Fitnah JK, Kejagung Tegaskan Tak Halangi Eksekusi

Achmad Al Fiqri
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden Wapres ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla (JK). Kabar itu dikonfirmasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Anang memastikan langkah hukum tersebut tidak akan memengaruhi eksekusi putusan.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," ucap Anang.

Meski begitu, Anang tak mengetahui detail waktu eksekusi Silfester ke bui. Pasalnya, kata dia, kewenangannya ada di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel).

"Kewenangan sepenuhnya Kejaksaan Jakarta Selatan," kata Anang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Roy Suryo Cs bakal Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung

Nasional
3 bulan lalu

Komisi III DPR Pertanyakan Sikap Kejaksaan yang Belum Eksekusi Silfester Matutina ke Lapas

Nasional
3 bulan lalu

Klaim Sudah Damai dengan JK, Silfester Matutina Tetap akan Dijebloskan ke Penjara

Nasional
3 bulan lalu

Profil Silfester Matutina Relawan Jokowi yang Diduga Fitnah JK: Belum Ditahan Kejari Jaksel

Video
3 bulan lalu

Kejari Jaksel Siap Eksekusi Ketum Solmet Silfester Matutina Terkait Kasus Fitnah terhadap JK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal