Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten menuturkan, berdasarkan surat yang masuk ke pengadilan, Silfester mengaku sakit di bagian dadanya. Maka itu, dia meminta waktu selama lima hari untuk pemulihan atas sakitnya itu sebelum bersidang.
"Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina, hari ini pengadilan menerima surat dan sudah diteruskan ke Majelis Hakim dari kuasa hukum pemohon PK Silfester Matutina menyatakan tidak bisa hadir," ucap Rio.
"Surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, dia menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama 5 hari, sehingga hakim sudah menyatakan, persidangan dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda," tuturnya.