Silfester Matutina Sakit, Sidang Peninjauan Kembali Ditunda

Ari Sandita Murti
Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina. Pasalnya, Silfester tak menghadiri sidang dengan alasan sakit.

"Hari ini kami menerima surat permohonan dan informasi (Pemohon)btidak dapat hadir sidang. Dengan demikian, sidang hari ini kami tunda dan akan dibuka kembali pada 27 Agustus," ujar Hakim Ketua, I Ketut Darpawan di persidangan, Rabu (20/8/2025).

Menurut hakim, surat yang diterimanya itu berasal dari kuasa hukum Silfester dengan melampirkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit (RS) Puri Cinere. Maka itu, hakim meminta agar Silfester hadir pada persidangan berikutnya pada Rabu, 27 Agustus 2025 pekan depan.

Persidangan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim. Sidang digelar secara kilat di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025) siang tadi karena hanya untuk menunda persidangan saja atas tidak hadirnya Silfester.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Nah! Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tak Kedaluwarsa meski Belum Dieksekusi

Nasional
4 bulan lalu

Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi, Komisi III DPR: Tangkap, Penjarakan!

Nasional
4 bulan lalu

Sidang PK Silfester Matutina Digelar Besok, Roy Suryo Cs Desak Kejari Eksekusi

Nasional
7 hari lalu

Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal