JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi vonis Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).
"Tangkap, penjarain. Tangkap, penjarain. Kalau memang udah inkrah laksanain, kecuali kalau dibilang ada perdamaian ataua apa lah itu lain hal," ujar Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia pun meminta kasus ini bisa menjadi pembelajaran untuk semua pihak.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah," tegas Sahroni.
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna menjelaskan alasan Silfester Matutina tak dieksekusi. Saat itu, kata dia, terkendala pandemi Covid-19.
"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).