Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Perdana Pemerasan Izin Tinggal WNA

Nur Khabibi
Silmy Karim tiba di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat menjelang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim tiba di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). Silmy bersama tujuh terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Silmy dan tujuh terdakwa lainnya memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.43 WIB. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah memasuki ruang sidang, Silmy melepas rompi tahanan dan mengenakan batik dengan warna dominan cokelat bermotif biru-putih. Dia kemudian duduk di kursi pengunjung sambil menunggu persidangan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dijadwalkan membacakan surat dakwaan terhadap delapan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut.

Berikut daftar delapan terdakwa dalam perkara tersebut:

- Silmy Karim, mantan Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam, mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
- Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo, Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
- Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah, staf Subdit Izin Tinggal.

Pembacaan surat dakwaan menjadi tahapan awal untuk menguraikan dugaan perbuatan para terdakwa dalam perkara tersebut. Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 jam lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Dakwaan Kasus Pemerasan WNA Hari Ini

8 hari lalu

Sidang Perdana Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs Digelar 29 Oktober

10 hari lalu

Silmy Karim Cs Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

27 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal