JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (29/10/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja.
"Kamis 29 Oktober 2026, agenda pembacaan surat dakwaan," tulis SIPP PN Jakpus.
Selain Silmy, terdapat tujuh terdakwa lain yang terseret dalam perkara tersebut. Mereka terbagi dalam lima berkas perkara yang terdaftar di PN Jakpus.
Diketahui, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA. Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain.
Ketujuh orang itu yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).