Simak! Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid selama Ramadan 2026

Binti Mufarida
Ilustrasi pengeras suara (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas ibadah umat Islam, mulai dari azan, iqamah, hingga pengajian atau tadarus Alquran. Regulasi penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diterbitkan dan sudah berlaku secara nasional, termasuk berlaku selama Ramadan 2026.

Aturan tersebut mencakup pengaturan batas volume, durasi pemakaian, serta pemisahan fungsi antara pengeras suara luar dan dalam masjid.

Regulasi penggunaan pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan Ramadan seperti salat tarawih, ceramah atau kajian, hingga tadarus Alquran sebaiknya menggunakan pengeras suara dalam.

Diatur juga bahwa suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu memperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara bagus atau tidak sumbang, serta pelafalannya juga baik dan benar.

Peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah.

Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Kuliner
7 menit lalu

Hati-Hati Ada Kurma Israel, Ini Ciri-Ciri dan Daftar Mereknya!

Megapolitan
4 jam lalu

Suasana CFD Jakarta Pertama di Bulan Ramadan, Diwarnai Gerimis

Sains
6 jam lalu

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 saat Ramadhan Jam Berapa? Cek Jadwalnya

Megapolitan
11 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 22 Februari 2026, Subuh Jam Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal