Simak! Aturan Kemenag soal Pengeras Suara Masjid selama Ramadan 2026

Binti Mufarida
Ilustrasi pengeras suara (dok. istimewa)

Kegiatan Syiar Ramadan, Gema Takbir Idul Fitri, Idul Adha dan Upacara Hari Besar Islam

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Alquran menggunakan pengeras suara dalam;

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan

5) Upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mengharukan, Dedi Mulyadi Akan Bangun Masjid Kanaya untuk Mengenang Kanaya Whu

25 hari lalu

Kaget! Pengemis Meninggal Dunia Tinggalkan Uang Ratusan Juta, Disumbang ke Masjid

2 bulan lalu

Raja Charles Senang Inggris Punya Masjid Ramah Lingkungan Pertama di Eropa

2 bulan lalu

Ketika Raja Charles Terkagum-kagum dengan Masjid Cambridge: Saya Sangat Terkesan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal