Simak Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Aditya Pratama
Pemerintah akan kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada pertengahan tahun 2025. (Foto Ilustrasi Ist)

Insentif tarif listrik merupakan bagian dari enam program stimulus ekonomi berbasis konsumsi domestik yang sedang difinalisasi. Selain diskon listrik, pemerintah juga menyiapkan beberapa bentuk bantuan lain yang akan berlaku selama Juni dan Juli 2025.

Airlangga merinci, stimulus lainnya mencakup potongan harga tiket transportasi (kereta, pesawat, dan kapal laut), diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna, tambahan bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta termasuk guru honorer, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya.

Pemerintah menargetkan seluruh stimulus dapat mulai diakses masyarakat mulai 5 Juni 2025, usai proses finalisasi dan koordinasi lintas kementerian diselesaikan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Keuangan
5 bulan lalu

Diskon Tarif Listrik Sampai Kapan? Panduan Lengkap untuk Daya 1.300 VA ke Bawah

Nasional
5 bulan lalu

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025

Nasional
8 jam lalu

Ini Penjelasan BGN soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral

Nasional
10 jam lalu

BGN Buka Suara Soal Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten MBG Viral: Hanya Candaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal