JAKARTA, iNews.id - Tiga orang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat dalam penggerebekan kasus narkotika di sebuah indekos kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025). Ketiganya, berinisial OP (35), RB (31) dan seorang perempuan L (25).
Mereka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati setelah kedapatan menyimpan hampir 2,5 kilogram sabu.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di indekos tersebut. Polisi pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan intensif, dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika di tempat tersebut," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Selasa (15/7/2025).
Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin atau sabu. Namun, peran mereka tak hanya sebagai pengguna.
Menurut AKBP Roby, para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan bukan sekadar pemakai. Mereka kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya sangat berat: hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.