Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja, Pelaku Manfaatkan Kondisi Korban yang Terlilit Utang

Irfan Ma'ruf
Polda Metro Jaya mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penjualan ginjal ke Kamboja yang telah menjaring ratusan korban. (Foto: MPI)

Sebelumnya, dia menyebut saat ini sudah ada 618 korban TPPO yang telah ditempatkan di 37 balai-balai untuk diberikan pendampingan serta rehabilitasi. Pihaknya juga memiliki kewenangan membantu pemulangan korban dari luar negeri pada saat mendarat di Indonesia. 

"Jadi totalnya memang cukup luar biasa banyak dan sekarang sudah ada 618. Selain itu kami memulangkan kami juga menyelesaikan beberapa permasalahan antara lain, kita juga  menyelesaikan pembayaran utang," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pansus 12 DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Baru Kesejahteraan Sosial

Nasional
20 hari lalu

Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban

Health
21 hari lalu

Mitos dan Fakta soal Transplantasi Ginjal, Dokter: Tak Harus Satu Golongan Darah

Health
28 hari lalu

Waspada! Muka Pucat Jadi Gejala Awal Gagal Ginjal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal