Sindikat Judol di Hayam Wuruk Diusut Tuntas, Penyewa Gedung dan Sponsor Ikut Diburu

Putranegara Batubara
Polisi usut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judol internasional di Hayam Wuruk. (Foto: iNews.id/Aldhi)

Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Perputaran Dana Judi Online Turun hingga 20 Persen, PPATK: Jangan Lengah!

4 hari lalu

PPATK Bongkar Modus Baru Judol, Deposit via QRIS Disamarkan Lewat Merchant Fiktif

27 hari lalu

Influencer Daerah Jadi Incaran Spam Judol, Alasannya Mengejutkan!

28 hari lalu

Instagram dan Facebook Dibanjiri Spam Iklan Judol, Komdigi Segera Temui Meta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal