Sindikat Pembuat Materai Palsu Terbongkar, Kemenkeu Jelaskan Perbedaan Materai Asli dan Tiruan

Giffar Rivana
Sindikat materai palsu ditangkap jajarang Polsek Menteng (Foto: Giffar R)

"Jadi ada 3, harga, diraba, kemudian digoyang dia akan keliatan dari segi warna," ucap Fatah.

Fatah menyebut, masyarakat boleh melapor kepada pihak berwajib apabila mendapati materai palsu di pasaran.

Sebelumnya diberitakan, 6 tersangka sindikat materai palsu tak berkutik kala digiring polisi ke tahanan Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024). Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah membuat 43.650 lembar materai palsu yang merugikan negara sebesar Rp936,5 juta. 

Kapolsek Menteng, Kompol Bayu Marfiando menyebut, keenam pelaku itu masing-masing berinisial MH (49), D (42), I (42), YA (53), S (44) dan MY (55).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
11 hari lalu

Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Kemenkeu Buka Suara

Nasional
18 hari lalu

7 Tahapan Sanksi Alumni LPDP Tak Kembali ke Indonesia: Kembalikan Dana Miliaran hingga Masuk Piutang Negara

Buletin
20 hari lalu

Purbaya Peringatkan Penerima LPDP: Jangan Hina Negara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal