Singgung Dinasti Politik, Bawaslu: Ada Sanksi Jika Salahgunakan Wewenang

Felldy Aslya Utama
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut dinasti politik sering dikaitkan dengan isu penyalahgunaan wewenang. Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo mengingatkan kepala daerah ada sanksi yang menanti bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

Ratna menyebut pelanggaran yang biasa terjadi terkait penyalahgunaan wewenang ini misal politik uang atau pengerahan birokrasi yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi tak netral. Dia mengingatkan tentang sanksi tegas yang akan dijatuhkan terkait penyalahgunaan wewenang.

"Apabila terbukti akan dijerat Pasal 188 atau Pasal 190 Juncto Pasal 71 UU Pemilihan (10/2016) dengan sanksi pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp6 juta rupiah bagi pejabat negara yang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun daerah lain," kata Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Dewi mengatakan praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan oleh pasangan calon antara lain dengan cara memanfaatkan anggaran fasilitas atau program pemerintah kerabat yang berkuasa. Akibatnya kandidat kepala daerah rentan akan konflik kepentingan.

"Atau juga bisa dengan cara memobilisasi birokrasi oleh kerabat yang berkuasa untuk mendukung kerabatnya yang lain pada kontestasi pilkada," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Pengamat: Putusan MK Pisah Pemilu Picu Kompleksitas Baru, Dinasti Politik Bisa Menguat

Nasional
6 bulan lalu

Pengamat: Jokowi Tak Bangun Rakyat, tapi Dinasti Politik

Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
10 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal